SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar praktek perdagangan online obat kecantikan ilegal di Semarang. Pelaku berinsial YHU (31 tahun), seorang pegawai negeri sipil yang bertempat tinggal di Pekunden Dalam, Semarang.
"Pelaku menjual obat-obatan impor tanpa izin edar di media internet atau online dengan menggunakan website sumber suntik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, dalam gelar perkara, Semarang, Sabtu (11/10/2014).
Kepada penyidik, kata Djoko, YHU mengaku sudah menjalankan bisnis onlinenya tersebut sejak dua tahun lalu dan memasarkan obat-obat kecantikan ke Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Produk-produk kecantikan yang dipasarkan seperti Glutax, Bianco, Kojik, Derma C, Tationil, dan Collagen Forte. "Ini total senilai Rp400 juta setiap bulan," ujar Djoko.
Ada 1.515 pak alat kecantikan dari merk-merk tersebut yang disita Polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita, antara lain tujuh kardus obat dan alat kecantikan impor siap kirim, satu timbangan, dan tiga unit CPU.
"Meski demikian, kami belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena identitas dan tempatnya jelas," ungkap Djoko.
Atas perbuatannya pria itu dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana pencara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," terang Djoko